
DENPASAR – Dalam rangka memperkuat profesionalisme dan tata kelola jabatan fungsional di bidang perancangan peraturan perundang - undangan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum mengikuti kegiatan Sosialisasi Kebijakan Uji Kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Lowongan Kebutuhan Jabatan Perancang Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian Hukum yang diselenggarakan secara virtual pada Selasa (21/10/2025) di Ruang Darmawangsa.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Direktorat Fasilitasi Perancangan Perda dan Perkada serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan tersebut diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Mustiqo Vitra Ardhiansyah, JF Perancang Ahli Madya, serta CPNS pada Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Bali. Sosialisasi ini menjadi ajang penting dalam menyamakan pemahaman terkait kebijakan terbaru mengenai uji kompetensi jabatan fungsional perancang serta kebutuhan formasi jabatan di lingkungan Kementerian Hukum.
Direktur Fasilitasi Perancangan Perda dan Perkada serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Widyastuti, dalam arahannya menyampaikan bahwa pelaksanaan uji kompetensi perancang akan dilakukan setelah penetapan kebutuhan jabatan perancang oleh Kementerian PANRB. Beliau menegaskan bahwa pelaksanaan uji kompetensi akan dilaksanakan pada Kamis, 13 November 2025, sesuai dengan timeline yang telah ditetapkan. Adapun pendaftaran uji kompetensi teknis akan dibuka mulai 27 Oktober hingga 2 November 2025, dilanjutkan dengan bimbingan teknis pada 11 November 2025.
Sementara itu, Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum, Fajar Sulaeman Taman, menjelaskan dasar hukum dan mekanisme pelaksanaan uji kompetensi jabatan fungsional perancang yang meliputi empat mekanisme pengangkatan, yakni pengangkatan pertama, perpindahan, penyesuaian, dan promosi. Berdasarkan surat dari Kementerian PANRB, jumlah formasi jabatan perancang yang disetujui untuk mengikuti uji kompetensi meliputi 331 formasi untuk jenjang Ahli Madya, 520 untuk Ahli Muda, dan 849 untuk Ahli Pertama. Fajar juga mengimbau agar seluruh peserta memantau informasi resmi terkait uji kompetensi melalui aplikasi SIMPEG Kemenkum.
Menanggapi pelaksanaan kegiatan ini, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Bali, Mustiqo Vitra Ardhiansyah, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kapasitas dan profesionalisme perancang hukum di daerah. “Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh perancang di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum Bali dapat semakin memahami arah kebijakan dan mekanisme uji kompetensi secara menyeluruh. Ini merupakan bagian dari upaya membangun SDM hukum yang kompeten, berintegritas, dan adaptif terhadap dinamika kebutuhan perancangan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
























