Bangli, 1 Oktober 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melalui Tim Penyuluh Hukum menggelar kegiatan sosialisasi mengenai Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sekaligus memberikan pemahaman mendalam terkait Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Desa Susut, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, pada Rabu (1/10), ini menjadi salah satu upaya nyata Kanwil Kemenkum Bali dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum yang adil dan merata.
Kegiatan sosialisasi mendapat sambutan positif dari masyarakat dan pemerintah desa. Hadir langsung Perbekel Desa Susut, perangkat desa, serta masyarakat setempat yang antusias mengikuti jalannya acara. Selain itu, perwakilan Bagian Hukum Kabupaten Bangli turut hadir, menunjukkan adanya sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Bali dalam memperkuat pemahaman hukum di tingkat akar rumput. Perbekel Desa Susut dalam sambutannya menyampaikan apresiasi serta rasa terima kasih karena warganya memperoleh pembinaan hukum yang mendukung terciptanya ketertiban dan kepastian hukum di desa.
Dalam kesempatan tersebut, Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Bali yang terdiri dari I Gede Adi Saputra, I Gede Prima Praja Sarjana, dan Kadek De Adnyana, menekankan bahwa keberadaan program bantuan hukum merupakan bentuk nyata kehadiran negara. Program ini tidak hanya sekadar pelayanan, tetapi juga wujud komitmen negara dalam menjamin perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat miskin atau tidak mampu, sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011. Hal ini sejalan dengan semangat untuk memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat dapat mengakses keadilan secara setara.
Lebih lanjut, Tim Penyuluh memperkenalkan program Posyankumhamdes yang saat ini direplikasi secara nasional menjadi Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Transformasi program ini diharapkan dapat mendorong setiap desa di Bali untuk membentuk Posbankum sebagai garda terdepan dalam memberikan respon cepat terhadap berbagai permasalahan hukum yang muncul di tingkat desa. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mendapatkan informasi hukum, tetapi juga akses langsung untuk mencari solusi ketika menghadapi persoalan hukum.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Bali menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan hukum yang inklusif, responsif, dan dekat dengan masyarakat. Sosialisasi di Desa Susut diharapkan menjadi langkah awal yang memperkuat budaya sadar hukum serta memperluas peran desa dalam menjadi pusat layanan hukum bagi warganya.