GIANYAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali terus berupaya meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat. Hari ini, Selasa, 8 Juli 2025, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Bali menggelar pembinaan desa sadar hukum melalui kegiatan Temu Sadar Hukum di Kantor Desa Batubulan, Gianyar. Kegiatan ini fokus pada penguatan kapasitas Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) setempat.
FGD ini diikuti oleh anggota Kelompok Kadarkum Desa Batubulan yang meliputi paralegal, tokoh masyarakat, dan perangkat desa. Mereka aktif berpartisipasi dalam sesi Focus Group Discussion (FGD) yang menjadi inti pembinaan. Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Bali, yang dipimpin oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya, Ratih Rosmayuani, didampingi penyuluh hukum Ahli Muda, bertindak sebagai narasumber.
Dalam sesi FGD, para peserta mendapatkan pembekalan dan berdiskusi intensif mengenai berbagai kasus hukum. Pendekatan ini merupakan cara efektif untuk meningkatkan keahlian anggota Kadarkum, khususnya para paralegal. Diharapkan, dengan pembekalan dan diskusi ini, mereka akan semakin mampu menangani kasus-kasus di pos bantuan hukum dengan lebih optimal dan sesuai dengan ketentuan serta aturan hukum yang berlaku.
Kegiatan Temu Sadar Hukum ini membawa manfaat signifikan bagi masyarakat Desa Batubulan dan sekitarnya. Dengan adanya pembekalan dan diskusi kasus, kapasitas anggota Kadarkum, terutama paralegal, meningkat pesat. Mereka kini memiliki pemahaman yang lebih mendalam tentang hukum dan prosedur penanganan kasus, yang akan sangat membantu masyarakat dalam mendapatkan akses keadilan yang lebih baik.
Melalui FGD, Kanwil Kemenkum Bali telah melaksanakan langkah konkret dalam membangun masyarakat yang melek hukum. Dengan paralegal yang lebih cakap dan responsif, pelayanan bantuan hukum di tingkat desa akan semakin optimal, transparan, dan sesuai dengan koridor hukum. Ini tidak hanya memperkuat sistem hukum di tingkat lokal tetapi juga memberdayakan masyarakat untuk lebih memahami hak dan kewajiban mereka di mata hukum. Program semacam ini adalah fondasi penting untuk mewujudkan keadilan yang merata hingga ke pelosok desa, terkhususnya di Provinsi Bali.