
Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali memfasilitasi rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Penegasan Hari Lahir Ibu Kota, Himne, dan Mars Kabupaten Tabanan. Rapat yang dihadiri perwakilan dari Bagian Hukum dan Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Tabanan ini bertujuan memastikan Rancangan Peraturan Daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Rapat dibuka oleh Koordinator Tim Kerja V, I Kadek Yuliana, yang mewakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa harmonisasi berfungsi untuk menjamin kesesuaian materi Rancangan Peraturan Daerah dengan peraturan di atasnya serta asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Selain itu, I Kadek Yuliana juga menyoroti pentingnya peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di daerah sebagai manifestasi kehadiran negara dalam memberikan akses hukum bagi masyarakat hingga tingkat desa.
“Harmonisasi sangat krusial untuk menjamin kesesuaian materi muatan Raperda dengan peraturan yang lebih tinggi,” jelas Yuliana.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tabanan, I Gede Nyoman Mardiana, memaparkan urgensi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Penegasan Hari Lahir Ibu Kota, Himne, dan Mars Kabupaten Tabanan. Menurutnya, Rancangan Peraturan Daerah tersebut dibutuhkan untuk membingkai sejarah lahirnya Ibu Kota Kabupaten Tabanan, yaitu Singasana.
“Perlunya produk hukum guna menjadi bingkai sejarah lahirnya Ibu Kota Kabupaten Tabanan yakni Singasana, sehingga nilai-nilai historis tersebut tidak terlupakan dan dapat dikenang lintas generasi,” ujar Mardiana.
Terkait dengan Posbankum, I Gede Nyoman Mardiana menyampaikan komitmen Pemerintah Kabupaten Tabanan untuk melakukan percepatan pembentukan Posbankum di seluruh kecamatan dan desa, dengan target capaian 100% pada November 2025. Beliau juga menegaskan bahwa Posbankum yang sudah terbentuk akan tetap dievaluasi secara berkala bersama camat untuk memastikan efektivitas pelaksanaannya.
Pada sesi pembahasan, perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Bali melakukan pencermatan mendalam terhadap matriks Raperda, termasuk penyesuaian materi muatan dengan kewenangan daerah. Seluruh masukan dan penyempurnaan disepakati bersama, yang kemudian ditindaklanjuti dengan komitmen untuk melakukan penyesuaian akhir.






















