Denpasar, 18 September 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menyelenggarakan rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati Karangasem tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Semesta Berencana Kabupaten Karangasem Tahun 2025–2029. Rapat ini berlangsung secara daring melalui Zoom Meetings pada Kamis (18/09).
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mustiqo Vitra Ardhiansyah. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan, "Pengharmonisasian merupakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Harmonisasi ini penting agar setiap rancangan peraturan tidak tumpang tindih dengan aturan yang lebih tinggi maupun sejajar, serta memiliki kepastian hukum yang jelas," ucapnya.
Selanjutnya, Pemrakarsa menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Bupati ini didasarkan pada penyesuaian dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Karangasem Tahun 2025–2029. Dokumen strategis tersebut berisi tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan sesuai tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah. Ranperbup ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam mendukung pelaksanaan pembangunan daerah secara berkesinambungan.
Dalam rapat tersebut, Perancang Ahli Pertama Kanwil Bali, I Wayan Sudiana, menegaskan bahwa secara substansi Ranperbup sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hanya diperlukan beberapa penyempurnaan, antara lain penambahan unsur filosofis dalam konsideran, penyesuaian dasar hukum, serta penguatan norma dalam batang tubuh agar sejalan dengan peraturan terkait lainnya. Penyempurnaan ini dilakukan demi memastikan konsistensi serta kejelasan norma yang dirumuskan.
Rapat diakhiri dengan kesepakatan bersama bahwa rancangan yang telah diharmonisasi dapat ditindaklanjuti ke tahapan selanjutnya. Mustiqo Vitra Ardhiansyah menegaskan kembali, "Dengan langkah harmonisasi, kita berupaya menghadirkan produk hukum yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga bermanfaat nyata bagi masyarakat, sehingga pelaksanaan pembangunan daerah dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan," tutupnya.
Hasil pembahasan rapat harmonisasi akan menjadi dasar penyempurnaan draf Rancangan Peraturan Bupati Karangasem. Seluruh masukan dan rekomendasi yang disampaikan akan diakomodir demi menjaga konsistensi hukum dan memastikan keselarasan dengan regulasi yang berlaku. Dengan demikian, Ranperbup ini diharapkan mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih tertata, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.