
Denpasar - Dalam rangka memastikan keselarasan dan kepastian hukum terhadap kebijakan daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian Tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Karangasem, pada Senin (20/10). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan melibatkan jajaran perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Bali bersama Pemerintah Kabupaten Karangasem sebagai pemrakarsa.
Tiga rancangan yang menjadi fokus pembahasan dalam rapat tersebut antara lain:
- Ranperbup tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2025 mengenai Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian serta Penyaluran Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Setiap Desa Tahun Anggaran 2025;
- Ranperbup tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2025 tentang Target Penerimaan Tiap Triwulan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2025; serta
- Ranperbup tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Bali, Mustiqo Vitra Ardiansyah, dalam sambutannya menegaskan bahwa pengharmonisasian ini bertujuan untuk menyelaraskan dan memantapkan konsepsi tiga rancangan peraturan tersebut agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun setara. Ia juga menekankan pentingnya proses harmonisasi untuk menghindari tumpang tindih pengaturan serta memastikan substansi kebijakan berjalan selaras dengan kepentingan hukum nasional dan daerah.
Tim Kerja 1 yang memimpin pembahasan terdiri dari I Dewa Gde Agung Peradnyana selaku ketua dan jajaran perancang peraturan perundang-undangan. Dari pihak Pemkab Karangasem, turut hadir Dwi Ernha (Kabid ADPEMDES), Yoga Eka Wikrama (Kasubbid Pemeriksaan dan Monitoring Pajak Daerah), Dwika (Bagian Hukum Setda Karangasem), beserta anggota Bagian Hukum lainnya.
Dalam sesi pembahasan, Dwika menyampaikan bahwa ketiga Ranperbup ini diajukan untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat terhadap kebijakan daerah, sementara Dwi Ernha menambahkan bahwa perubahan dilakukan guna menyesuaikan perhitungan pagu anggaran dari BPKAD.
Beberapa perbaikan dan penyempurnaan juga disampaikan oleh I Putu Widiadnyana selaku Person in Charge (PIC) dalam ketiga rancangan tersebut, mulai dari penyempurnaan redaksional dan teknik penulisan pada konsideran menimbang, penambahan norma dalam pasal, hingga penyesuaian sistematika penyusunan APBDes yang kini didasarkan pada Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun berkenaan.
Rapat ditutup dengan kesimpulan bahwa ketiga rancangan tersebut telah selesai diharmonisasi dan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya untuk diterbitkan surat selesai harmonisasi.
Langkah ini menjadi wujud nyata komitmen Kanwil Kemenkum Bali dalam memastikan seluruh produk hukum daerah disusun secara konsisten, selaras, dan berkualitas, guna



mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan taat hukum.



















