Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Kanwil Kemenkum Bali Gelar FGD Evaluasi Perda Swasembada Pangan: Dorong Penguatan Regulasi Ketahanan Pangan di Daerah

web

Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) terkait analisis dan evaluasi peraturan daerah tentang Swasembada Pangan, Selasa (8/7), bertempat di Ruang Dharmawangsa Kanwil Kemenkum Bali. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pendalaman dan pembulatan hasil analisis regulasi yang telah dilakukan oleh Tim Analisis dan Evaluasi (AE) terhadap lima peraturan daerah dari empat kabupaten dan satu kota di Provinsi Bali.

FGD ini secara khusus membahas efektivitas penerapan serta tantangan pelaksanaan lima perda yang telah berlaku lebih dari tiga tahun, dengan fokus pada aspek ketahanan dan kedaulatan pangan daerah. Adapun lima perda yang menjadi sorotan antara lain:

1. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah;

2. Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;

3. Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;

4. Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;

5. Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah.

“Analisis ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas penerapan perda-perda tersebut, mengidentifikasi tantangan implementasi di lapangan, serta memberikan solusi dan rekomendasi yang aplikatif guna mendukung kebijakan ketahanan dan kedaulatan pangan di Bali,” ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana sekaligus Plt. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum.

Dalam konteks pembangunan daerah, ketahanan pangan menjadi isu yang sangat penting. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan menyebutkan bahwa ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan secara berkelanjutan, baik dari sisi jumlah, mutu, maupun keterjangkauannya. Bali sebagai destinasi pariwisata unggulan nasional bahkan internasional, tentu menjadi pasar pangan yang sangat diperhitungkan.

“Swasembada pangan mengharuskan daerah mampu memenuhi kebutuhan pangannya sendiri secara stabil dan berkelanjutan. Tetapi penyusutan lahan pertanian yang terus terjadi” imbuhnya.

FGD ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni dari Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Luh Putu Anggreni Wijayanti, SH., MH, dan dari Fakultas Hukum Universitas Udayana Prof. Dr. Ni Luh Gede Astariyani, SH., MH.

“Harapan kami, melalui diskusi ini dapat dirumuskan hasil evaluasi yang komprehensif serta menghasilkan rekomendasi optimal bagi penguatan regulasi dalam bidang ketahanan pangan,” tutup I Wayan Redana seraya membuka kegiatan FGD secara resmi.

WhatsApp Image 2025 07 08 at 12.59.40 1

WhatsApp Image 2025 07 08 at 12.59.40

WhatsApp Image 2025 07 08 at 12.59.39 2

WhatsApp Image 2025 07 08 at 14.09.51WhatsApp Image 2025 07 08 at 14.09.51 1

 

 

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BALI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Raya Niti Mandala Renon, Denpasar, Bali, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08113888770
PikPng.com email png 581646   kanwilbali@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI