Denpasar, 31 Juli 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali melalui JF Perancang Peraturan Perundang-undangan, Agus Ariawan, turut berperan aktif dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Denpasar tentang Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kawasan Rendah Emisi Sanur. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Perpustakaan Kota Denpasar.
Rapat yang digelar pada Kamis (31/7) ini dibuka oleh Kepala Bagian Hukum Kota Denpasar yang kemudian memberikan kesempatan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar untuk memaparkan latar belakang penyusunan Raperwali. Setelah itu, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Bali selaku tenaga ahli bidang hukum Kota Denpasar, menyampaikan hasil analisis konsepsi terhadap Raperwali tersebut.
Dalam penyampaiannya, Agus Ariawan menyampaikan beberapa poin penting hasil analisis, di antaranya: Penyempurnaan judul rancangan agar sesuai dengan substansi pengaturan; Penajaman norma agar lebih operasional dan tidak menimbulkan multitafsir; dan Perbaikan redaksional dan sistematika penulisan untuk mendukung kejelasan hukum.
Setelah dilakukan pembahasan dan disepakati oleh seluruh peserta rapat, pimpinan rapat menyampaikan bahwa rancangan akan dilanjutkan ke tahapan harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali.
Kegiatan berlangsung dengan baik dan menunjukkan komitmen bersama antara Pemerintah Kota Denpasar dan Kanwil Kemenkum Bali dalam mendukung kebijakan pengendalian lingkungan hidup melalui pengaturan lalu lintas di kawasan rendah emisi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bali, Eem Nurmanah dalam arahannya yang disampaikan secara terpisah, berharap agar proses harmonisasi terhadap Raperwali ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mewujudkan kebijakan berbasis lingkungan hidup yang berkelanjutan.