Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Hadirkan Ditjen AHU, Kanwil Kemenkum Bali Bahas Status Permohonan Pewarganegaraan Pasal 3A PP 21/2022

22deswna.jpeg

Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali memberikan pengarahan terkait status permohonan pewarganegaraan berdasarkan Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, dengan menghadirkan narasumber Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Dulyono, beserta Tim Kewarganegaraan, bertempat di Ruang Dharmawangsa Kanwil Kemenkum Bali, Senin (22/12).

Pengarahan ini diikuti oleh para pemohon pewarganegaraan Pasal 3A PP Nomor 21 Tahun 2022 yang berstatus tanpa kewarganegaraan (stateless). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan informasi serta memperkuat komunikasi antara pemerintah dan para pemohon terkait perkembangan penanganan permohonan yang diajukan.

22deswna2.jpeg

Dalam kesempatan tersebut, Eem Nurmanah menyampaikan bahwa hingga saat ini Kanwil Kemenkum Bali telah menerima sebanyak 265 permohonan Pewarganegaraan berdasarkan Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022. Dari jumlah tersebut, sebanyak 37 pemohon telah memperoleh Surat Keputusan Kewarganegaraan,

“Kiranya Bapak Direktur Tata Negara beserta jajaran berkenan memberikan penjelasan mengenai kebijakan, prosedur, serta perkembangan terkini dalam penanganan permohonan yang hingga saat ini belum terbit Surat Keputusan Kewarganegaraannya, sehingga kegiatan ini dapat menjadi sarana komunikasi yang efektif dan memberikan manfaat nyata bagi para pemohon maupun seluruh jajaran yang terlibat,” ujar Eem.

22deswna3.jpeg

Menanggapi hal tersebut, Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Dulyono, menjelaskan bahwa Pemerintah telah memasukkan norma pengaturan terkait Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) yang terlambat memilih kewarganegaraan asing ke dalam Rancangan Undang-Undang Kewarganegaraan.

Lebih lanjut disampaikan bahwa Pemerintah juga telah melakukan akselerasi tindak lanjut atas rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait permohonan Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Dalam forum tersebut disepakati bahwa terhadap permohonan kewarganegaraan bagi subjek ABG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A PP Nomor 21 Tahun 2022 yang masih dalam proses, dengan ketentuan permohonan telah dinyatakan lengkap dan memperoleh rekomendasi dari Badan Intelijen Negara (BIN) atau berstatus tanpa kewarganegaraan, akan diterbitkan Surat Keterangan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia.

"Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum terus berupaya mempercepat proses penyelesaian pewarganegaraan bagi subjek Pasal 3A PP Nomor 21 Tahun 2022 melalui koordinasi intensif dengan instansi terkait, antara lain BIN dan Kementerian Sekretariat Negara, guna memberikan kepastian hukum dan pelayanan yang optimal kepada masyarakat" ungkap Dulyono.

Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang dipandu oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Bali, I Wayan Redana. Melalui sesi ini, para pemohon diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan, kendala, serta memperoleh penjelasan langsung terkait proses dan status permohonan pewarganegaraan yang diajukan.

22deswna4.jpeg

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BALI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Raya Niti Mandala Renon, Denpasar, Bali, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08113888770
PikPng.com email png 581646   kanwilbali@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI