Klungkung, 31 Juli 2025 – Dalam rangka mempercepat pelindungan hukum terhadap produk lokal berbasis kearifan tradisional, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan kunjungan lapangan dan pengisian formulir pemeriksaan substantif Indikasi Geografis (IG) Gula Dawan Klungkung secara daring. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Graha Saba, Desa Besan, Klungkung ini merupakan bagian dari agenda nasional Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk mempercepat jumlah IG terdaftar dan mendorong peningkatan daya saing produk lokal di pasar nasional maupun internasional.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain Kepala BRIDA Klungkung, I Ketut Budiarta; Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Bali, Isya Nalapraja; Kepala Desa Besan, I Ketut Yasa; pendamping MPIG Gula Dawan Klungkung, Ni Putu Suwariani; serta para anggota Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG).
Dalam sambutannya, Kepala BRIDA Klungkung menyampaikan apresiasi atas pendampingan teknis dari Kanwil Kemenkum Bali dan menekankan pentingnya sinergi semua pihak dalam memastikan bahwa produk unggulan seperti Gula Dawan memperoleh pelindungan hukum yang layak. Kepala Desa Besan juga menyoroti bahwa produksi Gula Dawan menjadi tumpuan perekonomian masyarakat setempat, sehingga upaya pelindungan ini memiliki nilai strategis bagi keberlangsungan sosial dan ekonomi desa.
Dalam kegiatan ini, MPIG Gula Dawan didampingi oleh tim Kekayaan Intelektual (KI) Kanwil Kemenkum Bali untuk mengisi formulir pemeriksaan substantif secara daring, yang merupakan tahap awal sebelum pelaksanaan pemeriksaan substantif oleh DJKI pada 14 Agustus 2025 mendatang. Materi yang dibahas meliputi presentasi deskripsi produk, kekhasan proses produksi, batas geografis, serta dinamika dan tantangan yang dihadapi oleh komunitas produsen. Di antara karakteristik khas yang menjadi keunggulan Gula Dawan adalah penggunaan nira kelapa dengan teknik pemotongan tertentu, proses pemasakan dengan kayu bakar, pencetakan menggunakan batok kelapa, dan penggunaan bahan tambahan yang sesuai standar. Semua ini berkontribusi pada cita rasa, aroma, dan kualitas unik yang tidak mudah ditiru.
Tim KI Kanwil Kemenkum Bali juga memberikan penjelasan mendalam tentang teknis pemeriksaan daring, seperti pentingnya koneksi internet stabil, penggunaan dokumentasi visual, serta persiapan substansi presentasi oleh MPIG. Selain itu, MPIG juga menyampaikan komitmen untuk menjaga mutu produk, termasuk melalui mekanisme internal seperti rapat rutin, kontrol terhadap produk tidak standar (gula oplosan), dan kerja sama dengan pihak luar seperti BRIDA dan LPPM Universitas Udayana yang turut mendukung dari sisi promosi dan pembinaan. Beberapa tantangan yang mengemuka adalah perlunya pembaruan data, penguatan organisasi produsen, serta waktu yang dibutuhkan untuk memperluas keanggotaan MPIG ke para penyadap nira yang saat ini belum seluruhnya tergabung secara administratif.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Gula Dawan Klungkung dapat segera memperoleh pengakuan sebagai produk Indikasi Geografis yang sah, sehingga mampu meningkatkan nilai tambah dan daya saingnya. Lebih dari itu, pelindungan hukum ini juga menjadi bentuk nyata dari upaya kolektif pemerintah dan masyarakat dalam menjaga warisan budaya serta memastikan keberlanjutan ekonomi berbasis potensi lokal. Kanwil Kemenkum Bali menyatakan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan hingga sertifikat IG diterbitkan dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Klungkung, khususnya Desa Besan sebagai pusat produksi Gula Dawan.