Denpasar – Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melaksanakan kegiatan Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual bertempat di Aula Dharmawangsa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, pada Senin (19/5). Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam memperkuat sistem tata kelola kekayaan intelektual (KI) di Indonesia.
Dalam sambutannya, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Andrieansjah, menjelaskan bahwa Bali dipilih sebagai salah satu kantor wilayah yang menjadi pilot project pengukuran maturitas KI, khususnya dalam rangka pengujian instrumen maturitas yang tengah dikembangkan.
"Bali kami pilih karena telah menunjukkan komitmen kuat dalam mendorong pendaftaran dan pemanfaatan KI, baik melalui peningkatan literasi masyarakat, kerja sama dengan perguruan tinggi, maupun kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Ini menjadikan Bali daerah yang siap dan layak untuk menjadi percontohan," ujar Andrieansjah.
Lebih lanjut, ia menyampaikan kebanggaan atas capaian Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali yang pada tahun 2024 berhasil meraih penghargaan dari DJKI atas kontribusi aktif dalam peningkatan permohonan, pengawasan, dan koordinasi dengan pemerintah daerah terkait Indikasi Geografis.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Wahyu Eka Putra, dalam sambutannya menyampaikan rasa bangga atas terpilihnya Bali sebagai daerah percontohan dalam pelaksanaan pengukuran maturitas KI.
"Dipilihnya Bali sebagai pilot project merupakan kehormatan sekaligus tanggung jawab besar. Kehadiran Bapak dan Ibu dari berbagai instansi pusat dan daerah hari ini mencerminkan sinergi dan komitmen bersama untuk menciptakan tata kelola KI yang lebih kuat, terarah, dan berkelanjutan di seluruh Indonesia," ungkap Wahyu.
Ia menekankan bahwa kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang evaluasi dan refleksi, tetapi juga ruang untuk berbagi ide, masukan, dan pengalaman dalam rangka menyempurnakan ekosistem KI yang inklusif dan berdampak bagi kemajuan bangsa.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Pelindungan Kekayaan Intelektual, Syarifudin, Kepala Divisi Pelayanan Hukum sekaligus Plt. Kepala Divisi Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Bali, I Wayan Redana, serta para Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum Bali. Hadir pula Tim Konsultan Pengukuran Maturitas KI dari PT. Mitra Juang Mandiri, serta berbagai stakeholder terkait dari unsur pemerintah daerah dan mitra strategis lainnya.
Dengan pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan tata kelola kekayaan intelektual di Indonesia dapat berkembang secara terukur, adaptif, dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan nasional berbasis inovasi dan kreativitas.