Kantor Wilayah (disingkat: KANWIL) merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum Republik Indonesia yang berkedudukan di setiap provinsi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum Republik Indonesia. Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Hukum dalam daerah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam dinamikanya Kementerian Hukum telah mengalami enam kali perubahan nomenklatur. Perubahan pertama terjadi pada kabinet pertama yang dipimpin Presiden Ir. Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta pada masa Perang Kemerdekaan (1945–1949). Perubahan berikutnya terjadi pada masa Demokrasi Parlementer (1949–1959), masa Demokrasi Terpimpin (1959–1968), masa Orde Baru (1968–1998), dan dua kali pada masa Reformasi (1998 sekarang).
Adapun nomenklatur tersebut adalah sebagai berikut:
- Departemen Kehakiman (Periode Tahun 1945-1999)
- Departemen Hukum dan Perundang-Undangan (Periode Tahun 1999-2001)
- Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Periode Tahun 2001-2004)
- Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Periode Tahun 2004-2009)
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Periode Tahun 2009-2024)
- Kementerian Hukum (Periode Tahun 2024 sampai dengan sekarang)
Dalam melaksanakan tugas Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi:
- pengoordinasian perencanaan, pengendalian program, dan pelaporan; b.
- pelaksanaan pelayanan di bidang administrasi hukum umum, kekayaan intelektual, dan pemberian informasi hukum;
- fasilitasi perencanaan pembentukan dan perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
- pelaksanaan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah;
- koordinasi dan pelaksanaan pengukuran kinerja pembangunan dan reformasi hukum di daerah;
- pembinaan dan pengendalian pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi, pembudayaan hukum, penyuluhan, konsultasi, dan bantuan hukum;
- pengoordinasian dan pengendalian penilaian kepatuhan hukum pemerintah daerah;
- koordinasi dan sinkronisasi analisis dan evaluasi hukum terhadap peraturan perundang-undangan pada instansi daerah;
- fasilitasi pemantauan dan peninjauan serta analisis dan evaluasi hukum terhadap peraturan perundang undangan di daerah;
- fasilitasi dan koordinasi pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional bidang hukum di daerah; dan
- pelaksanaan urusan administrasi di lingkungan Kantor Wilayah.
Kementerian Hukum dan HAM menjunjung Core Values ASN BerAKHLAK
Berorientasi Pelayanan
- Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
- Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan.
- Melakukan perbaikan tiada henti.
Akuntabel
- Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, serta disiplin dan berintegritas tinggi.
- Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien.
- Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan.
Kompeten
- Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah.
- Membantu orang lain belajar.
- Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik.
Harmonis
- Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya.
- Suka menolong orang lain.
- Membangun lingkungan kerja yang kondusif.
Loyal
- Memegang teguh ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Setia kepada NKRI serta pemerintahan yang sah.
- Menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan, instansi dan negara, serta menjaga rahasia jabatan dan negara.
Adaptif
- Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan.
- Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas.
- Bertindak proaktif.
Kolaboratif
- Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi.
- Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah.
- Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama.

Kementerian Hukum dan HAM menjunjung tinggi tata nilai kami "P-A-S-T-I"
1. Profesional : Aparatur Kementerian Hukum dan HAM adalah aparat yang bekerja keras untuk mencapai tujuan organisasi melalui penguasaan bidang tugasnya, menjunjung tinggi etika dan integirtas profesi;
2. Akuntabel : Setiap kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku;
3. Sinergi : Komitmen untuk membangun dan memastikan hubungan kerjasama yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan untuk menemukan dan melaksanakan solusi terbaik, bermanfaat, dan berkualitas;
4. Transparan : Kementerian Hukum dan HAM menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaannya, serta hasil-hasil yang dicapai;
5. Inovatif : Kementerian Hukum dan HAM mendukung kreatifitas dan mengembangkan inisiatif untuk selalu melakukan pembaharuan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung juga memiliki Tata Nilai KREDIBEL, yaitu :
- KREatif dalam bekerja
- DInamis dalam bergerak menuju perubahan
- Bersahaja dalam bertindak
- fleksibEL dalam berinovasi
VISI
"Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang Andal, Profesional, Innovatif dan Berintegritas dalam pelayanan kepada Presiden dan Wakil Presiden untuk Mewujudkan Visi dan Misi Presiden “ Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong"
MISI
- Membentuk Peraturan Perundang-Undangan yang Berkualitas dan Melindungi Kepentingan Nasional;
- Menyelenggarakan Pelayanan Publik di Bidang Hukum yang Berkualitas;
- Mendukung Penegakan Hukum di Bidang Kekayaan Intelektual, Keimigrasian,
- Administrasi Hukum Umum dan Pemasyarakatan yang Bebas Dari Korupsi,
- Bermartabat dan Terpercaya;
- Melaksanakan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia yang Berkelanjutan;
- Melaksanakan Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat;
- Ikut Serta Menjaga Stabilitas Keamanan Melalui Peran Keimigrasian dan Pemasyarakatan;
- Melaksanakan Tata Laksana Pemerintahan yang Baik Melalui Reformasi Birokrasi dan Kelembagaan.



















