Kantor Wilayah (disingkat: KANWIL) merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum Republik Indonesia yang berkedudukan di setiap provinsi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum Republik Indonesia. Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Hukum dalam daerah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam dinamikanya Kementerian Hukum telah mengalami enam kali perubahan nomenklatur. Perubahan pertama terjadi pada kabinet pertama yang dipimpin Presiden Ir. Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta pada masa Perang Kemerdekaan (1945–1949). Perubahan berikutnya terjadi pada masa Demokrasi Parlementer (1949–1959), masa Demokrasi Terpimpin (1959–1968), masa Orde Baru (1968–1998), dan dua kali pada masa Reformasi (1998 sekarang).
Adapun nomenklatur tersebut adalah sebagai berikut:
- Departemen Kehakiman (Periode Tahun 1945-1999)
- Departemen Hukum dan Perundang-Undangan (Periode Tahun 1999-2001)
- Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Periode Tahun 2001-2004)
- Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Periode Tahun 2004-2009)
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Periode Tahun 2009-2024)
- Kementerian Hukum (Periode Tahun 2024 sampai dengan sekarang)
Dalam melaksanakan tugas Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi:
- pengoordinasian perencanaan, pengendalian program, dan pelaporan; b.
- pelaksanaan pelayanan di bidang administrasi hukum umum, kekayaan intelektual, dan pemberian informasi hukum;
- fasilitasi perencanaan pembentukan dan perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
- pelaksanaan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah;
- koordinasi dan pelaksanaan pengukuran kinerja pembangunan dan reformasi hukum di daerah;
- pembinaan dan pengendalian pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi, pembudayaan hukum, penyuluhan, konsultasi, dan bantuan hukum;
- pengoordinasian dan pengendalian penilaian kepatuhan hukum pemerintah daerah;
- koordinasi dan sinkronisasi analisis dan evaluasi hukum terhadap peraturan perundang-undangan pada instansi daerah;
- fasilitasi pemantauan dan peninjauan serta analisis dan evaluasi hukum terhadap peraturan perundang undangan di daerah;
- fasilitasi dan koordinasi pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional bidang hukum di daerah; dan
- pelaksanaan urusan administrasi di lingkungan Kantor Wilayah.



















