
DENPASAR - Upaya penguatan tata kelola korporasi di Indonesia mencapai babak baru. Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, secara resmi Melaunching Verifikasi Beneficial Ownership (BO) atau Pemilik Manfaat Korporasi sebagai rangkaian dari Forum Nasional Penguatan Tata Kelola Kolaboratif Dalam Peningkatan Akurasi Data Pemilik Manfaat Korporasi, Senin (6/10) bertempat di Graha Pengayoman, Jakarta.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali, Eem Nurmanah, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana, dan Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Wayan Adhi Karmayana, beserta jajaran, hadir secara daring menyaksikan kegiatan penting ini dari Ruang Nakula Kanwil Kemenkum Bali.
Forum yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum RI merupakan tindak lanjut dari komitmen pemerintah dalam mendukung transformasi kelembagaan yang strategis, khususnya dalam penguatan tata kelola AHU. Kemenkum saat ini mengelola lebih dari 3,3 juta entitas badan usaha dan memegang peran kunci dalam pelaporan Pemilik Manfaat.
Acara ini dihadiri langsung oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Mahendra, Wakil Menteri Hukum, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo, beserta Pimpinan Tinggi Kementerian/Lembaga terkait.

Dalam sambutannya, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa Launching Verifikasi BO ini adalah langkah fundamental dalam mewujudkan transparansi korporasi dan memperkuat tata kelola kolaboratif. Beliau menekankan bahwa akurasi data Pemilik Manfaat sangat penting untuk mendukung upaya pencegahan tindak pidana seperti Pencucian Uang (TPPU) dan Pendanaan Terorisme (TPPT).
“Transparansi merupakan instrumen esensial dalam menarik investasi berkualitas dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Namun, upaya transparansi ini kerap menghadapi tantangan berupa informasi asimetris, di mana identitas pemilik manfaat korporasi yang sesungguhnya disamarkan di balik struktur legal yang kompleks dan berlapis,” ujar Menkum.
Sistem yang ada saat ini pun dinilai memiliki banyak celah yang dimanfaatkan oleh beberapa pihak untuk melakukan kejahatan keuangan seperti menyembunyikan hasil korupsi, pencucian uang, penghindaran pajak, hingga pendanaan terorisme.
Menkum menyampaikan bahwa, sebelumnya pemerintah Indonesia telah mengambil langkah strategis melalui Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 dengan melakukan sistem pelaporan data pemilik manfaat yang bergantung pada self-declaration. Namun ini dinilai belum optimal karena tidak didukung instrumen verifikasi yang kuat.
“Guna mengatasi tantangan mendasar ini, kita tidak dapat lagi bekerja secara parsial dan sektoral. Hari ini, kita mendeklarasikan dimulainya sebuah era baru. Berlandaskan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2025, kita beralih dari paradigma self-declaration menuju verifikasi kolaboratif yang terintegrasi,” tegas Supratman.
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemilik Manfaat bersama kementerian/lembaga terkait seperti ESDM, KPPU, dan KPK , serta sesi Paparan oleh Narasumber dari PPATK, STRANAS PK, ESDM, dan PERTAMINA.

Sejalan dengan hal tersebut, Kakanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah menyampaikan dukungan penuh terhadap kebijakan pusat.
"Peluncuran Verifikasi BO oleh Bapak Menteri merupakan langkah maju yang krusial. Ini menegaskan komitmen Indonesia pada transparansi korporasi di mata dunia," ujar Eem Nurmanah dalam keterangan tertulisnya.
"Kanwil Kemenkum Bali mendukung penuh kebijakan pusat ini dan akan mengaplikasikannya di daerah, khususnya di Provinsi Bali. Mengingat Bali adalah pusat investasi dan pariwisata internasional, akurasi data Pemilik Manfaat Korporasi menjadi sangat vital untuk menciptakan iklim usaha yang bersih, sehat, dan terhindar dari penyalahgunaan korporasi untuk kejahatan ekonomi," tambahnya.



















