Tabanan, 10 Maret 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali menggelar sosialisasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) serta Penyelenggaraan Peacemaker Justice Award 2025 di Kantor Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Kegiatan ini bertujuan untuk memperluas akses masyarakat terhadap bantuan hukum serta mendorong peran kepala desa dalam penyelesaian konflik di tingkat desa.
Kegiatan yang berlangsung pada Senin (10/3) ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Penyuluh Hukum Ahli Madya Ida Ayu Herawati dan Adi Saputra, Penyuluh Hukum Ahli Muda Prama Dyanti, Kepala Desa Banjar Anyar, para Kepala Wilayah (Kawil) se-Desa Banjar Anyar, Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Bendesa Adat, serta Karang Taruna. Selain itu, peserta aktualisasi I.B. Cakra dan David turut berpartisipasi dalam kegiatan ini.
Kepala Desa Banjar Anyar menyambut baik kehadiran tim penyuluh hukum Kanwil Kemenkum Bali dan mengapresiasi upaya sosialisasi terkait Posbankum dan Peacemaker Justice Award. Menurutnya, informasi hukum sangat diperlukan oleh masyarakat, terutama dalam memenuhi persyaratan pembentukan Posbankum di desa.
Penyuluh Hukum Ahli Madya, Ida Ayu Herawati menegaskan bahwa keberadaan Posbankum di desa dan kelurahan merupakan langkah strategis dalam memperkuat akses keadilan bagi masyarakat pedesaan. Hingga tahun 2020, Bali telah memiliki 121 Pos Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Desa (Posyankumhamdes), dan pada tahun 2025 jumlahnya telah meningkat menjadi 325, yang kini bertransformasi menjadi Posbankum. Posbankum bertugas memberikan layanan informasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, penyelesaian konflik melalui mediasi, serta rujukan advokat bagi masyarakat yang membutuhkan.
Penyuluh Hukum Ahli Madya, Adi Saputra dalam pemaparannya menjelaskan syarat dan tata cara pembentukan Posbankum di desa, serta pentingnya keberadaan kelompok Sadar Hukum (Kadarkum) yang akan dilatih menjadi paralegal. Paralegal inilah yang nantinya akan memberikan layanan di Posbankum guna meningkatkan pemahaman hukum masyarakat.
Selain itu, ia juga menjelaskan mekanisme pendaftaran Peacemaker Justice Award 2025 yang terbagi dalam dua kategori, yaitu Non Litigation Peacemaker, penghargaan bagi kepala desa yang berhasil menyelesaikan konflik masyarakat di desanya, serta Anubhawa Sasana Jagaddhita, penghargaan bagi desa yang dianggap layak investasi, mendorong pariwisata, serta membuka lapangan kerja. Pendaftaran dilakukan secara daring, dan calon penerima penghargaan harus melalui pelatihan Peacemaker Academy.
Penyuluh Hukum Ahli Muda, Prama Dyanti menambahkan bahwa pembentukan kelompok Kadarkum bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar memahami dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peacemaker Justice Award sendiri diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bersama Mahkamah Agung, serta didukung oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa PDTT.
Kegiatan ini mendapat respons positif dari para peserta, termasuk Kepala Desa, Bendesa Adat, dan Ketua BPD Desa Banjar Anyar, yang mendukung penuh pembentukan Posbankum di wilayah mereka. Mereka berharap Posbankum dapat menjadi sarana penyelesaian sengketa, peningkatan kesadaran hukum, serta pendampingan hukum bagi masyarakat desa.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan semakin banyak desa yang membentuk Posbankum dan kepala desa yang berpartisipasi dalam Peacemaker Justice Award 2025, guna meningkatkan akses keadilan dan kesejahteraan masyarakat desa.