Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Kemenkum Bali Harmonisasikan Tiga Ranperbup Buleleng untuk Perkuat Pelayanan dan Perencanaan Daerah

WhatsApp Image 2026 05 12 at 15.29.55

Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melaksanakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Buleleng secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa (12/5/2026), bertempat di Ruang Arjuna Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali. Kegiatan ini membahas tiga rancangan peraturan bupati, yakni tentang Standar Pelayanan Minimal Desa, Rencana Kerja Pemerintah Daerah Semesta Berencana Kabupaten Buleleng Tahun 2027, serta Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2027.

Rapat harmonisasi dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah. Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan bahwa proses pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan merupakan tahapan penting dalam pembentukan peraturan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Harmonisasi dilakukan guna memastikan setiap rancangan peraturan telah sesuai dengan asas, hierarki, serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

Eem Nurmanah juga menekankan pentingnya pelibatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali sejak tahap perencanaan penyusunan produk hukum daerah agar proses harmonisasi dapat berjalan lebih komprehensif dan efektif. Selain itu, ia mengingatkan pentingnya penyesuaian substansi rancangan peraturan dengan ketentuan KUHP dan KUHAP terbaru. “Sinergi dan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Buleleng dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali diharapkan terus terjalin dengan baik dalam mendukung pembangunan hukum di daerah,” ujarnya.

Selanjutnya, Ketua Tim Kerja IV memberikan kesempatan kepada perangkat daerah pemrakarsa untuk memaparkan latar belakang dan urgensi penyusunan masing-masing rancangan peraturan. Perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng menyampaikan apresiasi atas fasilitasi harmonisasi yang diberikan Kanwil Kemenkum Bali. Dijelaskan bahwa Ranperbup tentang Standar Pelayanan Minimal Desa disusun sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 2 Tahun 2017 guna meningkatkan kualitas pelayanan publik desa yang transparan, efektif, dan akuntabel.

Sementara itu, Ranperbup tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Semesta Berencana Kabupaten Buleleng Tahun 2027 dan Ranperbup tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2027 disusun untuk mendukung perencanaan pembangunan daerah yang sistematis, terarah, terpadu, dan berkelanjutan dalam mencapai sasaran pembangunan Kabupaten Buleleng Tahun 2027.

Dalam pembahasan harmonisasi, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Bali memberikan sejumlah pencermatan terhadap konsideran, dasar hukum, teknik penulisan, substansi norma, hingga kesesuaian lampiran pada masing-masing rancangan. Secara umum, ketiga rancangan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan disepakati untuk dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya dengan beberapa penyempurnaan redaksional dan administratif.

Kegiatan harmonisasi berlangsung dengan lancar dan menghasilkan kesepahaman bersama guna menciptakan keselarasan, kesesuaian, dan keseimbangan norma dalam produk hukum daerah sehingga dapat menghindari potensi disharmonisasi dalam pelaksanaannya.

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BALI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Raya Niti Mandala Renon, Denpasar, Bali, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08113888770
PikPng.com email png 581646   kanwilbali@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI