
BULELENG – Dalam upaya memperkuat kolaborasi dengan perguruan tinggi dan mendorong peningkatan pendaftaran kekayaan intelektual (KI) di wilayah Bali, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali melaksanakan audiensi dengan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) Institut Agama Hindu Mpu Kuturan (IAH) Singaraja, pada Kamis (16/10/2025). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja Tahun 2025 sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor M.HH-6.OT.01.01 Tahun 2025.
Audiensi yang berlangsung di Ruang Rapat Institut Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Bali Isya Nalapraja, Ketua Sentra KI IAH Mpu Kuturan, jajaran civitas akademika, serta tim dari Kanwil Kemenkum Bali. Kegiatan ini bertujuan memperkuat koordinasi, mengidentifikasi kendala dalam proses pendaftaran KI, serta mengevaluasi progres kerja sama yang telah terjalin melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kanwil Kemenkum Bali dan Institut Agama Hindu Mpu Kuturan.
Ketua Sentra KI IAH Mpu Kuturan, Ida Bagus Eka Suadnyana, menyampaikan bahwa sejak menjadi Sentra KI pada tahun 2022, pihaknya telah mencatat peningkatan signifikan dalam pendaftaran hak cipta. “Sampai dengan tahun 2025, kami telah mengajukan 84 permohonan hak cipta dan mencatat total 251 karya cipta yang berasal dari civitas akademika. Namun, kami masih menghadapi kendala dalam pendataan dan adaptasi terhadap sistem e-kinerja yang baru,” ungkapnya. Ia menambahkan bahwa pada tahun 2026, pihaknya menargetkan untuk memperluas pendaftaran KI ke bidang paten dan aplikasi teknologi hasil riset kampus.
Menanggapi hal tersebut, tim Kanwil Kemenkum Bali memberikan sejumlah rekomendasi strategis, antara lain pemanfaatan fitur penyimpanan draft pada aplikasi hak cipta untuk mempermudah proses pengajuan, serta rencana pengembangan sistem pendataan terintegrasi antar-Sentra KI di Provinsi Bali yang sedang dibangun oleh Kanwil. Selain itu, Kanwil Kemenkum Bali juga mendorong penerapan model Bina Desa Kekayaan Intelektual, di mana kegiatan pengabdian masyarakat dosen dan mahasiswa dapat menghasilkan luaran berupa pendaftaran hak cipta. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas KI di lingkungan akademik sekaligus memperluas manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Kegiatan ini juga menjadi momentum penting untuk memperkuat hubungan kelembagaan antara Kanwil Kemenkum Bali dan IAH Mpu Kuturan, terutama terkait keberlanjutan kerja sama setelah perubahan nomenklatur kampus dari STAHN menjadi Institut Agama Hindu Mpu Kuturan. Tim Kanwil menyarankan agar dilakukan adendum atau penandatanganan MoU baru agar kerja sama dapat terus berjalan sesuai regulasi terkini. Selain itu, Kanwil Kemenkum Bali juga membuka peluang sinergi dalam pembentukan Koperasi Merah Putih yang akan menjadi wadah kolaborasi antara akademisi dan pemerintah daerah dalam pendaftaran serta pengelolaan kekayaan intelektual.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, menegaskan bahwa kerja sama dengan perguruan tinggi merupakan langkah strategis dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di daerah. “Sinergi antara Kanwil Kemenkum Bali dan Sentra KI perguruan tinggi seperti Institut Mpu Kuturan sangat penting untuk memperluas kesadaran dan partisipasi masyarakat akademik dalam perlindungan karya. Kami berkomitmen untuk terus hadir, mendampingi, dan memfasilitasi proses pendaftaran KI, agar hasil karya civitas akademika Bali tidak hanya diakui secara nasional, tetapi juga terlindungi secara hukum dan bernilai ekonomi,” ujar Eem Nurmanah.





















