
BULELENG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali terus memperkuat komitmennya dalam mendukung perlindungan kekayaan intelektual berbasis potensi lokal daerah. Melalui Divisi Pelayanan Hukum, Kanwil Kemenkum Bali berpartisipasi aktif dalam Rapat Koordinasi Percepatan Perlindungan Potensi Indikasi Geografis (IG) dan Pembahasan Dokumen Deskripsi serta Surat Keputusan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Batu Pulaki Buleleng, yang digelar pada Kamis (16/10/2025) di Kantor Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Buleleng.
Kegiatan yang dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan tersebut di antaranya Sekretaris BRIDA Kabupaten Buleleng I Made Suharta, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng Made Bayu Waringin, Sentra KI Institut Agama Hindu Mpu Kuturan, serta perwakilan dari Kanwil Kemenkum Bali. Rapat ini bertujuan mempercepat proses penyusunan dokumen deskripsi dan pembentukan MPIG sebagai tahapan penting dalam pengajuan Indikasi Geografis (IG) “Batu Pulaki Buleleng Bali”.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Bali, Isya Nalapraja, menyampaikan bahwa pengajuan IG menjadi salah satu fokus utama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Ia menilai Kabupaten Buleleng memiliki potensi besar yang perlu segera dilindungi, di antaranya Batu Pulaki dan Kopi Lemukih. “Kami mendorong BRIDA dan Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk mempercepat proses pengajuan IG. Dengan pengakuan IG, potensi lokal seperti Batu Pulaki akan memiliki perlindungan hukum dan nilai ekonomi yang lebih tinggi,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, berbagai isu teknis turut dibahas, mulai dari penyempurnaan dokumen deskripsi, penentuan wilayah asal produk, hingga penyusunan SK MPIG yang ditandatangani oleh Bupati. Tim Kanwil Kemenkum Bali memberikan rekomendasi agar Pemerintah Daerah dicantumkan sebagai pembina dalam SK MPIG untuk memperkuat aspek kepemilikan dan pengawasan. Selain Batu Pulaki, diskusi juga menyinggung potensi IG lainnya di Buleleng, seperti Anyaman Bambu Sidetapa, Tenun Songket Desa Beratan, Tenun Jineng Dalem, Tenun Sembiran, dan Tenun Desa Julan.
Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, menyampaikan apresiasi atas sinergi antara pemerintah daerah, lembaga riset, dan masyarakat dalam mendorong perlindungan IG di Buleleng. Ia menegaskan bahwa IG tidak hanya berfungsi sebagai instrumen hukum, tetapi juga sebagai pengungkit ekonomi daerah. “Kanwil Kemenkum Bali berkomitmen untuk terus mendampingi pemerintah daerah dan masyarakat dalam proses pengajuan IG. Potensi seperti Batu Pulaki harus menjadi ikon hukum sekaligus ekonomi yang mencerminkan identitas khas Bali,” tegasnya.





















