
GIANYAR — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali terus memperkuat komitmennya dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat hingga ke tingkat desa. Melalui kegiatan Penguatan Posbankum Desa se-Kecamatan Tampaksiring, Kanwil berupaya meningkatkan kapasitas hukum para paralegal, perangkat desa, dan kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) agar dapat memberikan layanan hukum yang mudah dijangkau oleh masyarakat.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (23/10/2025) di Kantor Camat Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, ini dihadiri oleh perwakilan Organisasi Bantuan Hukum (OBH), Kadarkum, serta paralegal dari seluruh desa di Kecamatan Tampaksiring. Acara dibuka secara resmi oleh Sekretaris Camat Tampaksiring, I Wayan Gede Adhi Wijaya, yang menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kanwil Kementerian Hukum Bali dalam mendorong penguatan peran hukum masyarakat desa. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam memperkuat keberadaan Posbankum di tingkat desa.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini antara lain Ratih Rosmayuani, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kementerian Hukum Bali; Ni Made Sri Asri Utami, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Gianyar; I Made Wiguna, Hakim Pengadilan Negeri Gianyar; serta Ni Putu Nilawati, Direktur LBH APIK Bali. Keempat narasumber ini memberikan pandangan komprehensif terkait peran strategis Posbankum dalam memperluas akses terhadap keadilan serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di akar rumput.
Dalam paparannya, Ratih Rosmayuani menjelaskan tentang perubahan nomenklatur dari Posyankumhamdes menjadi Posbankum, yang menandai penyempurnaan fungsi layanan hukum berbasis desa. “Posbankum hadir sebagai ujung tombak pelayanan hukum yang dekat, hemat, dan cepat bagi masyarakat. Melalui wadah ini, warga dapat memperoleh bantuan hukum, penyuluhan, hingga pendampingan dalam penyelesaian sengketa,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas paralegal dan Kadarkum sebagai garda depan pelaksana layanan hukum di desa, serta menjelaskan persyaratan yang perlu dipenuhi setiap desa dalam proses perubahan nomenklatur tersebut.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar dan mendapat sambutan positif dari peserta. Melalui forum ini, masyarakat di Kecamatan Tampaksiring diharapkan semakin memahami peran Posbankum sebagai instrumen penting dalam memperkuat kesetaraan di hadapan hukum dan menjamin perlindungan hak asasi manusia.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, menegaskan bahwa transformasi Posyankumhamdes menjadi Posbankum merupakan langkah nyata pemerintah dalam menghadirkan keadilan yang inklusif hingga ke lapisan masyarakat terbawah.
“Kami ingin memastikan bahwa akses terhadap keadilan bukan hanya milik mereka yang mampu, tetapi juga bagi masyarakat desa yang membutuhkan pendampingan hukum. Penguatan Posbankum ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menghadirkan layanan hukum yang humanis, cepat, dan berkeadilan bagi semua,” ujar Kakanwil Eem Nurmanah.






















