
DENPASAR — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menyelenggarakan Diskusi Strategi Kebijakan Analisis dan Evaluasi Dampak Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 20 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Tertentu pada Pelayanan Paten dan Hak Cipta. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid pada Senin (27/10/2025), terpusat di Ruang Darmawangsa dan diikuti pula oleh para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan pimpinan tinggi pratama dari seluruh Indonesia melalui sambungan daring.

Mengawali kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah menyampaikan bahwa diskusi ini merupakan langkah evaluatif untuk melihat kembali efektivitas kebijakan pengenaan tarif layanan paten dan hak cipta dalam kaitannya dengan perkembangan kekayaan intelektual di daerah. Eem menjelaskan bahwa tren pendaftaran paten di Bali sejak 2021 hingga 2025 menunjukkan kecenderungan menurun, meskipun pelaku inovasi lokal dan industri kreatif terus tumbuh. Karena itu, diperlukan kolaborasi kebijakan yang mendorong kemudahan dan dukungan sistemik.
“Melalui dialog strategis dengan pemangku kepentingan, kita berupaya merumuskan rekomendasi yang tepat agar layanan kekayaan intelektual tidak hanya berjalan efektif, tetapi juga benar-benar mendorong inovasi,” ujar Eem Nurmanah.

Sementara itu, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum RI, Andry Indrady, menyampaikan bahwa kekayaan intelektual merupakan sektor strategis yang berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penguatan UMKM, terutama pada situasi global yang penuh ketidakpastian saat ini. Ia mengapresiasi peningkatan signifikan pendaftaran kekayaan intelektual di Provinsi Bali, meskipun tren pendaftaran paten masih menunjukkan penurunan sehingga memerlukan penguatan ekosistem inovasi yang lebih komprehensif. Andry menyambut baik pelaksanaan Diskusi Strategi Kebijakan Analisis dan Evaluasi Dampak Permenkumham Nomor 20 Tahun 2020 yang diinisiasi oleh Kanwil Kemenkum Bali, sebagai langkah penting dalam merumuskan arah kebijakan yang lebih responsif dan adaptif.
“Untuk mendorong Indonesia menuju negara maju, ekosistem inovasi harus dibangun dan diperkuat secara berkelanjutan. Kekayaan intelektual bukan sekadar perlindungan hukum, tetapi instrumen strategis untuk menggerakkan kreativitas, mendorong ekonomi, dan meningkatkan daya saing nasional. Upaya penguatan layanan dan kebijakan KI menjadi bagian penting dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045,” ujar Andry.

Diskusi panel dalam kegiatan ini menghadirkan narasumber kunci yang kompeten di bidangnya, yaitu Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang DJKI, Sri Lastami; Direktur Teknologi Informasi DJKI, Ika Ahyani Kurniawati; serta Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Udayana, Prof. Ni Ketut Supasti Dharmawan. Diskusi dipandu oleh akademisi Fakultas Hukum Universitas Udayana, Putu Aras Samsithawrati. Para narasumber menyampaikan perspektif mulai dari arah kebijakan tarif, transformasi teknologi informasi, hingga evaluasi implementatif kebijakan Permenkumham Nomor 20 Tahun 2020 dalam konteks pelayanan publik.

Para peserta yang hadir, baik secara langsung maupun melalui zoom meeting, aktif terlibat dalam sesi tanya jawab, menyoroti isu-isu teknis penerapan tarif, akses layanan bagi inovator daerah, serta tantangan sinergi antar lembaga dalam mengakselerasi pendaftaran paten. Diskusi berlangsung dinamis dan konstruktif, menandakan besarnya perhatian terhadap pembangunan ekosistem kekayaan intelektual yang berkelanjutan.

Menutup kegiatan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Bali, I Wayan Redana, menegaskan pentingnya memperkuat sinergi lintas sektor dalam membangun ekosistem inovasi yang berkelanjutan di Bali. Ia menyampaikan bahwa penguatan layanan kekayaan intelektual tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan kolaborasi aktif antara pemerintah daerah, perguruan tinggi, inovator, lembaga riset, komunitas kreatif, pelaku UMKM, hingga masyarakat luas.
“Kita tidak hanya berbicara tentang pelayanan administratif, tetapi tentang bagaimana memastikan inovasi yang lahir di daerah dapat tumbuh, terlindungi, dan berdampak nyata bagi masyarakat. Untuk itu, kolaborasi menjadi kunci. Kanwil Kemenkum Bali berkomitmen memperkuat kemitraan strategis bersama seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan iklim inovasi yang produktif, inklusif, dan berkelanjutan di Bali,” ujarnya.




















