
DENPASAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan berlandaskan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Buleleng yang dilaksanakan secara virtual pada Senin (20/10/2025).
Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mustiqo Vitra Ardiansyah, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali ini membahas satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup). Keempat rancangan tersebut terdiri atas Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya dan Pasraman, Ranperbup tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, Ranperbup tentang Target Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2026, serta Ranperbup tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah dan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Dalam rapat tersebut, tim perancang dari Kanwil Kementerian Hukum Bali melakukan pencermatan mendalam terhadap substansi, struktur, serta teknik perancangan setiap rancangan peraturan. Dari hasil pembahasan, tiga dari empat rancangan dinilai telah memenuhi unsur kesesuaian norma dan dapat dilanjutkan dengan beberapa penyempurnaan redaksional. Sementara itu, satu rancangan yakni Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya dan Pasraman dikembalikan untuk dilakukan penyempurnaan lebih lanjut agar sistematika dan materi muatannya menjadi lebih selaras dan tidak menimbulkan potensi disharmonisasi dalam pelaksanaannya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Bali menunjukkan keseriusannya dalam memastikan setiap proses harmonisasi berjalan sesuai dengan amanat Pasal 98 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Pendekatan harmonisasi yang diterapkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga substantif dengan mempertimbangkan asas kejelasan tujuan, keterpaduan antar peraturan, serta relevansi terhadap kebutuhan daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, menyampaikan apresiasinya atas terlaksananya kegiatan ini. “Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali berkomitmen untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam menyusun regulasi yang berkualitas, selaras, dan implementatif. Setiap produk hukum daerah harus mampu menjadi instrumen efektif dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta pelayanan publik yang berkeadilan,” tegasnya.























