Denpasar, 12 Agustus 2025 — Kantor Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali melalui Divisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum memberikan pendampingan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Pascasarjana Universitas Ngurah Rai, Denpasar, ini dihadiri oleh Tim Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Bali yang terdiri atas I Eka Agustina, Petrus Kadek Suherman, dan Ni Made Wiastutiasih. Hadir pula perwakilan Yayasan Jagadhita Denpasar serta jajaran pimpinan kampus, yang menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat perlindungan hak penyandang disabilitas di Bali.
Wakil Rektor II Universitas Ngurah Rai, Prof. Dr. Drs. I Made Sumada, MM, M.Si, menyampaikan apresiasi atas kontribusi Kanwil Kemenkum Bali yang telah memberikan masukan dan penyempurnaan terhadap Ranperda ini. Ia menegaskan bahwa tujuan penyusunan regulasi baru ini adalah untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan kebutuhan penyandang disabilitas, sekaligus memastikan keselarasan dengan peraturan nasional.
Dalam proses pembahasan, tim Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Bali melakukan penyederhanaan substansi rancangan agar aturan yang dihasilkan benar-benar relevan dan tepat sasaran. Draf awal yang memuat banyak pasal disesuaikan kembali dengan kebutuhan di lapangan, sehingga jumlahnya dikurangi untuk menghindari pengaturan yang berlebihan. Beberapa ketentuan juga dihapus karena mengatur hal-hal yang berada di luar kewenangan pemerintah provinsi. Langkah ini dilakukan agar Ranperda yang dihasilkan lebih fokus pada aspek yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, lebih mudah diterapkan oleh pihak-pihak terkait, dan tidak menimbulkan tumpang tindih atau benturan dengan regulasi yang berlaku di tingkat nasional.
Pertemuan ditutup dengan harapan dari pihak Universitas Ngurah Rai agar kerja sama yang telah terjalin, termasuk di bidang kekayaan intelektual, penyuluhan hukum, dan pendampingan regulasi, dapat terus diperkuat melalui perjanjian kerja sama resmi antarinstansi. Kesepakatan tersebut diyakini akan menjadi landasan kokoh dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi sekaligus memberi manfaat nyata bagi masyarakat Bali.