DENPASAR – Dalam upaya mendorong peningkatan pendaftaran hak cipta dan desain industri serta memperkuat sentra kekayaan intelektual di Bali, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali menjalin kerja sama dengan Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar. Pembahasan terkait kolaborasi ini berlangsung dalam pertemuan di ISI Denpasar pada Rabu (5/2).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bali, yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana, menyampaikan bahwa sinergi ini merupakan langkah strategis dalam rangka meningkatkan pemahaman dan antusiasme masyarakat, khususnya pelaku seni dan industri kreatif, terhadap pentingnya perlindungan hak cipta dan desain industri.
"Tahun 2025 merupakan tahun tematik bagi kekayaan intelektual, dengan fokus pada hak cipta dan desain industri. Kami berharap kerja sama ini dapat mendorong peningkatan jumlah pendaftaran kekayaan intelektual di Bali, termasuk penguatan Sentra Kekayaan Intelektual sebagai pusat layanan bagi para kreator dan inovator," ujar Redana.
Sebagai bagian dari kerja sama ini, Kanwil Kemenkum Bali juga akan melakukan perpanjangan kerja sama Sentra Kekayaan Intelektual di ISI Denpasar. Sentra ini diharapkan dapat terus menjadi wadah konsultasi, pendampingan, serta fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual bagi mahasiswa, dosen, dan pelaku industri kreatif di Bali.
Rektor ISI Denpasar, Prof. Dr. I Wayan Adnyana, didampingi oleh Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerja Sama beserta jajaran, menyambut baik inisiatif Kanwil Kemenkum Bali. Ia menegaskan bahwa ISI Denpasar siap berkontribusi dalam penguatan ekosistem kekayaan intelektual, khususnya dalam bidang seni dan desain industri.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Isya Nalapraja, beserta jajaran JF/JFU di bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Wahyu Eka Putra, berharap kolaborasi ini dapat mendorong lebih banyak karya seni dan desain industri untuk mendapatkan perlindungan hukum. Ia juga menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kekayaan intelektual sebagai aset berharga yang memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia.