
Denpasar, 22 Oktober 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan rapat pengharmonisasian terhadap empat Rancangan Peraturan Walikota (Ranperwali) Denpasar. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Dharmawangsa dan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah.
Dalam arahannya, Eem Nurmanah menyampaikan bahwa keempat rancangan tersebut memiliki nilai strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang baik (good governance), khususnya dalam peningkatan efisiensi pengelolaan keuangan daerah, profesionalisme aparatur, serta penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
 Ia juga menekankan pentingnya pemetaan dan evaluasi berkelanjutan terhadap seluruh produk hukum daerah guna memastikan kualitas harmonisasi yang dihasilkan. “Setiap produk hukum harus memberi dampak nyata bagi tata kelola pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Plt. Asisten I (Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat) Setda Kota Denpasar, Luh Made Kusuma Dewi, turut menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kementerian Hukum Bali atas fasilitasi harmonisasi yang dilakukan. Menurutnya, kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dan Kanwil Kementerian Hukum Bali menjadi kunci dalam mewujudkan produk hukum yang berkualitas dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi, menjelaskan bahwa perubahan terhadap dua Ranperwali terkait Standar Harga Barang dan Standar Harga Jasa dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pembiayaan penanggulangan bencana banjir serta perkembangan kondisi daerah. Adapun penyusunan Ranperwali tentang Pakaian Dinas ASN dan Pengadaan Barang/Jasa di Perumda Bhukti Praja Sewakadarma dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan memperkuat prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Dalam proses pembahasan, tim dari Kanwil Kementerian Hukum Bali memaparkan hasil analisis substansi dan teknik penyusunan peraturan. Secara umum, tidak ditemukan norma yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, namun terdapat beberapa catatan perbaikan redaksional dan penormaan agar rumusan lebih jelas dan komprehensif.
Rapat ditutup oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mustiqo Vitra Ardhiansyah, yang menyampaikan apresiasi atas kolaborasi seluruh peserta. “Melalui sinergi ini, diharapkan harmonisasi yang dilakukan dapat menghasilkan produk hukum yang mendukung pembangunan Kota Denpasar menuju kota yang maju, sejahtera, dan berbudaya,” ujarnya.
Melalui kegiatan harmonisasi ini, diharapkan keempat rancangan peraturan tersebut dapat segera disempurnakan dan ditetapkan menjadi produk hukum daerah yang berkualitas, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mampu memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kota Denpasar.



















