PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH TERINTEGRASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

Peraturan Menteri Hukum Nomor 7 Tahun 2025 menetapkan pedoman penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi di lingkungan Kementerian Hukum untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Peraturan ini mewajibkan setiap unit kerja membentuk Satuan Tugas (Satgas) SPIP guna menerapkan lima unsur pokok pengendalian: Lingkungan Pengendalian, Penilaian Risiko, Kegiatan Pengendalian, Informasi dan Komunikasi, serta Pemantauan. Selain itu, regulasi ini juga mengatur kewajiban penyusunan laporan secara berkala (triwulan dan tahunan) serta mekanisme pelaksanaan Penilaian Atas Maturitas SPIP yang mencakup tahap penilaian mandiri oleh manajemen dan penjaminan kualitas oleh Inspektorat Jenderal.

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BALI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Raya Niti Mandala Renon, Denpasar, Bali, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08113888770
PikPng.com email png 581646   kanwilbali@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI