Peraturan Menteri Hukum Nomor 7 Tahun 2025 menetapkan pedoman penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi di lingkungan Kementerian Hukum untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Peraturan ini mewajibkan setiap unit kerja membentuk Satuan Tugas (Satgas) SPIP guna menerapkan lima unsur pokok pengendalian: Lingkungan Pengendalian, Penilaian Risiko, Kegiatan Pengendalian, Informasi dan Komunikasi, serta Pemantauan. Selain itu, regulasi ini juga mengatur kewajiban penyusunan laporan secara berkala (triwulan dan tahunan) serta mekanisme pelaksanaan Penilaian Atas Maturitas SPIP yang mencakup tahap penilaian mandiri oleh manajemen dan penjaminan kualitas oleh Inspektorat Jenderal.
PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH TERINTEGRASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
|
|
|
KEMENTERIAN HUKUMKANTOR WILAYAH BALI |
||||||
| Jl. Raya Niti Mandala Renon, Denpasar, Bali, Indonesia | ||
| +628113888770 | ||
| Email: kanwilbali@kemenkum.go.id |
