
Inovasi Posyankumhamdes (Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa) yang kini telah direplikasi secara nasional oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menjadi Posbankum (Pos Bantuan Hukum). Program ini telah diterapkan di seluruh desa di Indonesia sebagai bentuk perluasan akses terhadap layanan bantuan hukum bagi masyarakat.
Program Posyankumhamdes, yang mulai dikembangkan di Bali sejak tahun 2020, merupakan terobosan layanan hukum berbasis desa yang menghadirkan penyuluhan, konsultasi, dan pendampingan hukum secara langsung kepada masyarakat, khususnya kelompok miskin dan rentan hukum. Melalui kolaborasi antara penyuluh hukum, pemerintah desa, dan organisasi bantuan hukum (OBH), layanan ini terbukti efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di tingkat desa.
Keberhasilan implementasi Posyankumhamdes di Bali menjadi inspirasi nasional, hingga akhirnya dijadikan model oleh BPHN dan direplikasi menjadi Posbankum. Saat ini, Posbankum telah hadir di seluruh desa di Indonesia sebagai bagian dari strategi nasional dalam mendekatkan bantuan hukum kepada masyarakat secara merata dan berkeadilan.
Link Website: https://sibecik.id/yankum/
