
APELAN (Aplikasi Pencatatan Laporan Notaris) adalah sistem digital yang dikembangkan untuk menyederhanakan dan mempermudah proses pelaporan rutin pekerjaan notaris. Melalui aplikasi ini, notaris dapat mencatat dan melaporkan berbagai jenis dokumen hukum seperti Akta, Legalisasi, Gewaamerk, Wasiat, dan Protes secara digital.
Inovasi ini dibuat untuk mempermudah pelaporan pekerjaan notaris yang sebelumnya dilakukan secara manual dan berbasis kertas. APELAN merupakan bagian dari langkah transformasi digital, menggantikan pengiriman laporan fisik ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali setiap bulan. Dengan APELAN, proses pelaporan menjadi lebih efisien, cepat, dan akurat karena dapat dilakukan langsung melalui aplikasi secara daring.
Link Website: https://sibecik.id/apelan
